TIDAK SEMUA PEPERANGAN TERMASK SABILILLAH
Sementara orang beranggapan bahwa setiap ada orang muslim memanggul senjata,berarti sedang berperang fisabilillah, tanpa melihat tujuan, kondisi, syi’ar, ataupun bendera yg dibawa orang tersebut.
Padahal mungkin saja didalam peperangan itu mereka membela bendera jahiliyah (yg tidak menghendaki tegaknya islam), atau Negara sekuler.seharusnya kita mampu melihat dengan kacamata ilahiyah untuk menentukan apakah itu termasuk sabilillah atau sabilisysyaithan.
Perang dikatakan sabilillah apabila berkaitan dengan membela dienulhaq (AL-ISLAM), menegakkan kalimat-Nya, serta membela kejayaan Islam (Baldah thoyyibah-Robbun Ghafuur). Disinilah letak perbedaan nya. Jika peperangan itu kosong dari ruhilahiyah, maka perang itu hanya sekedar perang duniawi atau perang adat, sebagaimana yang dilakukan kebayakan umat manusia di dunia dewasaini. Perang demikian ini tidak layak mendapat posisi di sisi Allah SWT, tidak ada tempat baginya dalam Islam, dan juga tidak diajarkan oleh RASUL-Nya.
Sebagai contoh (perang non sabilillah) adalah perang golongan komunis Uzbekistan yang ingin membebaskan negerinya (yang semula Islam) dari cengkraman Komunis Rusia. Perang ini bukanlah sabililla. Karena menurut pandangan Islam, komunis Uzbekistan sama saja dengan komunis Rusia, dan alasan yang lebih pasti adalah mereka tidak ingin menegakkan bendera Islam. Perang tersebut baru dikatakan fisabilillah jika dilakukan oleh kaum muslimin dengan tujuan untuk menumbangkan hokum kuffar untuk kemudian diganti dengan hukum Islam, menurunkan bendera jahiliyah untuk selanjutnya mengibarkan bendera tauhid.
Jihat dan perang itu terdiri secara mutlak tidaklah suci dalam pandangan Islam. Akan tetapi Islam dapat mensucikan keduanya jika tujuannya untuk membela dienullah. Oleh karena itu manusia yang berjihat dengan menyerahkan harta dan jiwanya semata-mata karena membela diri, atau kehormatan tanah airnya; tanpa peduli mereka itu mengaku beragama, atau zalim, atau sekuler, atau anti agama, maka apasaja yang telah mereka usahakan itu hanyalah sia-sia belaka dan di sisi Allah SWT seperti fatamorgana.
Yang membedakan antara muslim dan non muslim dalam jihad adalah tujuannya. Bahwa kaum muslimin itu berjihad semata-mata karena Allah SWT, berperang karena Allah SWT, sedangkan kaum non muslim tidak. Sedangkan tujuan inilah yang menyebabkan sucinya jihad dan perang bagi mereka, dan menjadikan nya sebagai ibadah serta upaya dalam rangka taqarrub kepadaNya.
Tentang apakah akhir dari perang itu akan terjadi pergantian “suku” atau “golongan” yang berkuasa, tidaklah merupakan tujuan utama dalam Islam. Yang penting adalah mampukah generasi penggantinya itu menegakkan kalimat dan syari’at Allah SWT dimuka bumi, sehingga hukum Islam bias tegak.
Kita pertegas kembali bahwa setiap perang yang terjadi dibawah naungan bendera selain Islam dengan tujuan yang tidak untuk menolong dan membela kehormatan Islam bukan lah termasuk perang suci (islam). Jika ada yang mengatakan bahwa perang ini tergolong fisabilillah maka ia termasuk ke dalam orang-orang yang menjual dienullah.
Sikapa demikian berlandasan pada hadits nabi SAW yang diriwayatkan jamaa’ah dari Abu Musa. Ia berkata :” Rasulullah ditanya tentang seseorang yang berperang karena keberaniannya, yang seseorang lagi karena emosinya, dan seseorang lagi karena riya’. Mana diantara mereka itu yang termasuk sabilillah? Beliau menjawab :
“Barang siapa yang berperang dengan tujuan untuk tegaknya kalimatullah, termasuk sabilillah” (Lihat Nailul Authar, jilid 7, hal, 226 227).
Itulah kriteria yang dipakai untuk membedakan antara perang sabilillah dengan perang sabiliththaghut, jihat Islam atau perang jahiliyah. Dan yang dimaksut dengan menegakkan kalimat Allah adalah mengajak manusia kepada Islam.
Yang demikian ini bukan berarti kita memeriksa hati mereka satu per satu, akan tetapi menyangkut ketentuan hukum bagi mereka (baik secara pribadi maupun jama”ah), berdasarka persesuaianya dengan tujuan umum, syi’at niat mereka yang bias terbaca. Adapun terhadap niat yang tersembunyi dan faktor-faktor batin yang ada pada setiap hati manusia, maka sebaiknya kita serahkan saja kepada Allah SWT.
Di sinilah perlunya fatwa ulama yang mampu serta berani menjelaskan secara tegas tentang kebenaran dan duduk persoalan infak fi sabilillah tersebut untuk mencegah jangan sampai harta kekayaan kaum muslimin jatuh ketangan orang-orang yang memusuhi Islam , baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Jatuh ketangan orang-orang yang mensifati hukum Islam dengan hukum primitif dan hukum rimba, sebagaiman predikat yang mereka berikan kepada da’i-da’i muslimin sebagai orang yang terbelakang dan kuno. Justru mereka yang Islam nya sekedar pada nama KTP saja, macam ini lah yang lebih berbahaya daripada Yahudi dan Nasrani.
Cerita diatas di angkat dari buku BERJUANG DIJALAN ALLAH,
Jika ada penulisan kata atau tanda baca pada cerita diatas mohon maaf dari dalam hati karna kehilafan kami saat menulis, sekian cerita kami di hari ini semoga jadi pedoman bagi kita semu amin amin yarobbal alamin…
Sementara orang beranggapan bahwa setiap ada orang muslim memanggul senjata,berarti sedang berperang fisabilillah, tanpa melihat tujuan, kondisi, syi’ar, ataupun bendera yg dibawa orang tersebut.
Padahal mungkin saja didalam peperangan itu mereka membela bendera jahiliyah (yg tidak menghendaki tegaknya islam), atau Negara sekuler.seharusnya kita mampu melihat dengan kacamata ilahiyah untuk menentukan apakah itu termasuk sabilillah atau sabilisysyaithan.
Perang dikatakan sabilillah apabila berkaitan dengan membela dienulhaq (AL-ISLAM), menegakkan kalimat-Nya, serta membela kejayaan Islam (Baldah thoyyibah-Robbun Ghafuur). Disinilah letak perbedaan nya. Jika peperangan itu kosong dari ruhilahiyah, maka perang itu hanya sekedar perang duniawi atau perang adat, sebagaimana yang dilakukan kebayakan umat manusia di dunia dewasaini. Perang demikian ini tidak layak mendapat posisi di sisi Allah SWT, tidak ada tempat baginya dalam Islam, dan juga tidak diajarkan oleh RASUL-Nya.
Sebagai contoh (perang non sabilillah) adalah perang golongan komunis Uzbekistan yang ingin membebaskan negerinya (yang semula Islam) dari cengkraman Komunis Rusia. Perang ini bukanlah sabililla. Karena menurut pandangan Islam, komunis Uzbekistan sama saja dengan komunis Rusia, dan alasan yang lebih pasti adalah mereka tidak ingin menegakkan bendera Islam. Perang tersebut baru dikatakan fisabilillah jika dilakukan oleh kaum muslimin dengan tujuan untuk menumbangkan hokum kuffar untuk kemudian diganti dengan hukum Islam, menurunkan bendera jahiliyah untuk selanjutnya mengibarkan bendera tauhid.
Jihat dan perang itu terdiri secara mutlak tidaklah suci dalam pandangan Islam. Akan tetapi Islam dapat mensucikan keduanya jika tujuannya untuk membela dienullah. Oleh karena itu manusia yang berjihat dengan menyerahkan harta dan jiwanya semata-mata karena membela diri, atau kehormatan tanah airnya; tanpa peduli mereka itu mengaku beragama, atau zalim, atau sekuler, atau anti agama, maka apasaja yang telah mereka usahakan itu hanyalah sia-sia belaka dan di sisi Allah SWT seperti fatamorgana.
Yang membedakan antara muslim dan non muslim dalam jihad adalah tujuannya. Bahwa kaum muslimin itu berjihad semata-mata karena Allah SWT, berperang karena Allah SWT, sedangkan kaum non muslim tidak. Sedangkan tujuan inilah yang menyebabkan sucinya jihad dan perang bagi mereka, dan menjadikan nya sebagai ibadah serta upaya dalam rangka taqarrub kepadaNya.
Tentang apakah akhir dari perang itu akan terjadi pergantian “suku” atau “golongan” yang berkuasa, tidaklah merupakan tujuan utama dalam Islam. Yang penting adalah mampukah generasi penggantinya itu menegakkan kalimat dan syari’at Allah SWT dimuka bumi, sehingga hukum Islam bias tegak.
Kita pertegas kembali bahwa setiap perang yang terjadi dibawah naungan bendera selain Islam dengan tujuan yang tidak untuk menolong dan membela kehormatan Islam bukan lah termasuk perang suci (islam). Jika ada yang mengatakan bahwa perang ini tergolong fisabilillah maka ia termasuk ke dalam orang-orang yang menjual dienullah.
Sikapa demikian berlandasan pada hadits nabi SAW yang diriwayatkan jamaa’ah dari Abu Musa. Ia berkata :” Rasulullah ditanya tentang seseorang yang berperang karena keberaniannya, yang seseorang lagi karena emosinya, dan seseorang lagi karena riya’. Mana diantara mereka itu yang termasuk sabilillah? Beliau menjawab :
“Barang siapa yang berperang dengan tujuan untuk tegaknya kalimatullah, termasuk sabilillah” (Lihat Nailul Authar, jilid 7, hal, 226 227).
Itulah kriteria yang dipakai untuk membedakan antara perang sabilillah dengan perang sabiliththaghut, jihat Islam atau perang jahiliyah. Dan yang dimaksut dengan menegakkan kalimat Allah adalah mengajak manusia kepada Islam.
Yang demikian ini bukan berarti kita memeriksa hati mereka satu per satu, akan tetapi menyangkut ketentuan hukum bagi mereka (baik secara pribadi maupun jama”ah), berdasarka persesuaianya dengan tujuan umum, syi’at niat mereka yang bias terbaca. Adapun terhadap niat yang tersembunyi dan faktor-faktor batin yang ada pada setiap hati manusia, maka sebaiknya kita serahkan saja kepada Allah SWT.
Di sinilah perlunya fatwa ulama yang mampu serta berani menjelaskan secara tegas tentang kebenaran dan duduk persoalan infak fi sabilillah tersebut untuk mencegah jangan sampai harta kekayaan kaum muslimin jatuh ketangan orang-orang yang memusuhi Islam , baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Jatuh ketangan orang-orang yang mensifati hukum Islam dengan hukum primitif dan hukum rimba, sebagaiman predikat yang mereka berikan kepada da’i-da’i muslimin sebagai orang yang terbelakang dan kuno. Justru mereka yang Islam nya sekedar pada nama KTP saja, macam ini lah yang lebih berbahaya daripada Yahudi dan Nasrani.
Cerita diatas di angkat dari buku BERJUANG DIJALAN ALLAH,
Jika ada penulisan kata atau tanda baca pada cerita diatas mohon maaf dari dalam hati karna kehilafan kami saat menulis, sekian cerita kami di hari ini semoga jadi pedoman bagi kita semu amin amin yarobbal alamin…